Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label Rincian Aturan Penghapusan Utang UMKM

Project GR00T: Masa Depan Teknologi dalam Genggaman

Rincian Aturan Penghapusan Utang UMKM

Rincian Aturan Penghapusan Utang UMKM oleh Menteri Prabowo : 3 Syarat Utama untuk Sektor Pertanian dan Perikanan ( sumber: https://www.presidenri.go.id ) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024      Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang penghapusan piutang macet kepada UMKM yang telah ditandatangi oleh Presiden Prabowo. Peraturan tersebut diterapkan pada sektor: pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, kelautan, busana, kuliner, dan industri kreatif.      Menteri UMKM yaitu Maman Abdurrahman menyatakan,"Rp500 juta untuk kategori usaha dan Rp300 juta untuk kategori perorangan". Peraturan ini diharapkan menjadi angin segar dan meringkan kesulitan UMKM dalam membayar utang. Baca juga : Mesin Presto 10 Kg yang digemari Industri      Program ini khusus untuk bank milik negara (Himbara) dan bertujuan meringankan beban UMKM terdampak bencana dan pandemi, dengan seleksi ketat berdasarkan kemampuan bayar. Persyaratan UMKM untuk M...