Izin Edar Untuk Produk Frozen Food Izin edar adalah adalah izin untuk Obat dan Makanan yang diproduksi oleh produsen dan/atau diimpor oleh importir Obat dan Makanan yang akan diedarkan di wilayah Negara Republik Indonesia berdasarkan penilaian terhadap keamanan, mutu, dan kemanfaatan. Izin Edar Bagi Frozen Food W arganet di media sosial memperbincangkan viralnya pengakuan penjual frozen food atau makanan beku yang dikenai denda karena tak punya izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Bahkan ada yang mengaku dipanggil polisi karena tidak memiliki izin edar. Hal ini kemudian menimbulkan kekhawatiran di kalangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang bergerak di bidang produksi makanan beku. Mereka takut harus membayar denda atau menghadapi tuntutan pidana. Pejabat BPOM Penny K. Lukito mengatakan tidak semua produk makanan beku memerlukan izin BPOM. Ada beberapa kriteria bagi perusahaan makanan beku untuk mendapatkan izin edar dari BPOM. Baca juga: Embed Pinteres...
Selamat datang di blog saya, tempat berbagi wawasan seputar dunia mesin dan UKM. Di sini, saya menyajikan informasi praktis untuk membantu usaha kecil dan menengah meningkatkan efisiensi, terutama dalam hal penggunaan teknologi mesin dan manajemen administrasi. Mulai dari panduan perawatan mesin hingga strategi yang tepat guna, blog ini dirancang untuk mendukung pertumbuhan bisnis Anda secara nyata dan berkelanjutan.