Izin Edar Untuk Produk Frozen Food
Izin edar adalah adalah izin untuk Obat dan Makanan yang diproduksi oleh produsen dan/atau diimpor oleh importir Obat dan Makanan yang akan diedarkan di wilayah Negara Republik Indonesia berdasarkan penilaian terhadap keamanan, mutu, dan kemanfaatan.
Izin Edar Bagi Frozen Food |
Warganet di media sosial memperbincangkan viralnya
pengakuan penjual frozen food atau makanan beku yang dikenai denda karena tak
punya izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Bahkan ada yang
mengaku dipanggil polisi karena tidak memiliki izin edar. Hal ini kemudian
menimbulkan kekhawatiran di kalangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM)
yang bergerak di bidang produksi makanan beku. Mereka takut harus membayar
denda atau menghadapi tuntutan pidana. Pejabat BPOM Penny K. Lukito mengatakan
tidak semua produk makanan beku memerlukan izin BPOM. Ada beberapa kriteria
bagi perusahaan makanan beku untuk mendapatkan izin edar dari BPOM.
Baca juga: Embed Pinterest Pins On Your Blog
Daftar Frozen Food Yang Tidak Wajin Izin Edar
- Masa simpan kurang
dari tujuh hariProduk mempunyai masa simpan sementara pada suhu beku selama pendistribusian dengan masa simpan kurang dari tujuh hari dan diproduksi berdasarkan pesanan. Hal ini perlu dibuktikan dengan pencantuman tanggal produksi dan tanggal kedaluwarsa pada label produk.
- Sebagai bahan baku
Digunakan lebih lanjut sebagai bahan baku pangan dan tidak dijual secara langsung kepada konsumen akhir. - Dikemas dan dijual
langsung
Dijual dan dikemas langsung di hadapan pembeli dalam jumlah kecil sesuai permintaan konsumen. - Makanan siap saji
Produk yang tergolong makanan olahan siap saji.
Izin Edar Bagi Frozen Food |
Baca juga: Cara Memasukan Video Youtube dalam Postingan Blog
Sedangkan pangan
olahan beku dan pangan olahan siap saji yang disimpan beku dengan masa simpan
tujuh hari atau lebih dan diproduksi secara masal wajib memiliki izin edar dari
BPOM, bukan dari pemerintah daerah kabupaten/kota.
Terima Kasih infomasinya kak
BalasHapus