Langsung ke konten utama

Project GR00T: Masa Depan Teknologi dalam Genggaman

Izin Edar Bagi Frozen Food

Izin Edar Untuk Produk Frozen Food

Izin edar adalah adalah izin untuk Obat dan Makanan yang diproduksi oleh produsen dan/atau diimpor oleh importir Obat dan Makanan yang akan diedarkan di wilayah Negara Republik Indonesia berdasarkan penilaian terhadap keamanan, mutu, dan kemanfaatan.

Izin Edar Bagi Frozen Food

Warganet di media sosial memperbincangkan viralnya pengakuan penjual frozen food atau makanan beku yang dikenai denda karena tak punya izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Bahkan ada yang mengaku dipanggil polisi karena tidak memiliki izin edar. Hal ini kemudian menimbulkan kekhawatiran di kalangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang bergerak di bidang produksi makanan beku. Mereka takut harus membayar denda atau menghadapi tuntutan pidana. Pejabat BPOM Penny K. Lukito mengatakan tidak semua produk makanan beku memerlukan izin BPOM. Ada beberapa kriteria bagi perusahaan makanan beku untuk mendapatkan izin edar dari BPOM. 

Baca juga: Embed Pinterest Pins On Your Blog

Daftar Frozen Food Yang Tidak Wajin Izin Edar

  1. Masa simpan kurang dari tujuh hari
    Produk mempunyai masa simpan sementara pada suhu beku selama pendistribusian dengan masa simpan kurang dari tujuh hari dan diproduksi berdasarkan pesanan. Hal ini perlu dibuktikan dengan pencantuman tanggal produksi dan tanggal kedaluwarsa pada label produk.
  2. Sebagai bahan baku
    Digunakan lebih lanjut sebagai bahan baku pangan dan tidak dijual secara langsung kepada konsumen akhir.
  3. Dikemas dan dijual langsung
    Dijual dan dikemas langsung di hadapan pembeli dalam jumlah kecil sesuai permintaan konsumen.
  4. Makanan siap saji
    Produk yang tergolong makanan olahan siap saji.
Izin Edar Bagi Frozen Food

Baca juga: Cara Memasukan Video Youtube dalam Postingan Blog

Sedangkan pangan olahan beku dan pangan olahan siap saji yang disimpan beku dengan masa simpan tujuh hari atau lebih dan diproduksi secara masal wajib memiliki izin edar dari BPOM, bukan dari pemerintah daerah kabupaten/kota. 


Komentar

Posting Komentar