Rincian Aturan Penghapusan Utang UMKM oleh Menteri Prabowo : 3 Syarat Utama untuk Sektor Pertanian dan Perikanan
(sumber: https://www.presidenri.go.id) |
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang penghapusan piutang macet kepada UMKM yang telah ditandatangi oleh Presiden Prabowo. Peraturan tersebut diterapkan pada sektor: pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, kelautan, busana, kuliner, dan industri kreatif.
Menteri UMKM yaitu Maman Abdurrahman menyatakan,"Rp500 juta untuk kategori usaha dan Rp300 juta untuk kategori perorangan". Peraturan ini diharapkan menjadi angin segar dan meringkan kesulitan UMKM dalam membayar utang.
Baca juga : Mesin Presto 10 Kg yang digemari Industri
Program ini khusus untuk bank milik negara (Himbara) dan bertujuan meringankan beban UMKM terdampak bencana dan pandemi, dengan seleksi ketat berdasarkan kemampuan bayar.
Persyaratan UMKM untuk Mendapatkan Penghapusan Utang
Kebijakan penghapusan utang ini hanya berlaku bagi UMKM yang memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut:
- Terlilit utang selama 10 tahun atau lebih."Jadi ini yang memang yang betul-betul sudah tidak memiliki kemampuan lagi dan itu rentangnya sekitar 10 tahunan. Jadi saya mau sampaikan ini tidak semua pelaku UMKM (dihapuskan utangnya)," ujar Menteri UMKM Maman Abdurrahman.
- Terdampak bencana atau pandemi.
Prioritas diberikan bagi UMKM dan petani yang terdampak bencana atau pandemi COVID-19. - Utang yang dihapuskan ditetapkan maksimal Rp500 juta untuk usaha dan Rp300 juta untuk perorangan.
Komentar
Posting Komentar