Pentingnya Merek Dagang Bagi UMKM Di Surabaya
Memaksa masyarakat dalam mengurangi mobilitas sehingga memberikan dorongan kepada para pelaku UMKM untuk melahirkan inovasi baru. Salah satu bentuk inovasi itu adalah mengalihkan metode penjualan dari offline ke online. Penggunaan merek dagang dapat menjadi faktor pendorong dari suatu produk untuk memiliki penjualan yang besar di pasar. Merek yang dibuat dengan komposisi kreasi tulisan, gambar, dan warna yang unik dapat membuat calon konsumen tertarik untuk membeli produk.
Apa itu Merek Dagang?
Perdagangan secara langsung atau tidak langsung tidak luput untuk memberikan merek pada produknya. Hal itu sangat penting mengingat merek memiliki fungsi sebagai tanda pembeda suatu produk dengan produk yang lainnya. Pentingnya penggunaan merek dalam suatu produk telah dapat dilihat dari sejarah zaman kuno dimana masyarakat saat itu memberikan tanda di tubuh hewan yang menjadi dagangannya.
Dimana mengurus Merek Dagang?
Untuk pengurusan secara offline para pelaku UMKM dapat datang ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM di setiap provinsi. Sementara itu, apabila ingin melakukan permohonan pendaftaran secara online juga dapat mudah diakses melalui website dgip.go.id
Kenapa Merek Dagang Penting Bagi UMKM?
Merek dapat menjadi identitas bagi produk UMKM itu sendiri sehingga calon konsumen dapat dengan mudah mencarinya. Selain itu, keberadaan merek juga akan meningkatkan kepercayaan calon konsumen terhadap kualitas produk yang dijual jika dibandingkan dengan produk tanpa label.
Siapa Yang Mendapat Manfaat Dari Mengurus Merek Dagang?
- Merek yang telah didaftarkan akan menjadi hak ekslusif yang tidak boleh digunakan oleh pihak lain jika tanpa seizin pemilik resmi sebagaimana yang diatur dalam UU. No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis.
- Dapat meningkatkan daya saing di dunia usaha secara nasional maupun global.
- Mampu menjadi kekuatan produk agar lebih mudah diterima oleh masyarakat.
- Salah satu strategi pemasaran dalam membangun citra dan reputasi produk.
- Hak atas merek dapat dilisensikan, sehingga menjadi sumber penghasilan langsung berupa royalti.
- Bisa menjadi salah satu aset bisnis berharga.
- Mencegah pihak-pihak untuk menggunakan dan/atau memasarkan produk-produk yang identik atau mirip dengan merek UMKM.
- Mendapatkan perlindungan hukum dalam jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan, dan dapat diperpanjang dengan jangka waktu yang sama.
- Mendaftarkan merek juga berkontribusi pada transparansi pasar, yang menguntungkan konsumen serta pelaku usaha.
- Mendatangkan manfaat ekonomis di masa depan.
- Menjamin asal barang atau jasa.
Mengapa Perlu Merek Dagang Untuk Persaingan UMKM?
Di sisi lain, dinamika perkembangan dunia usaha yang semakin mudah dengan pemanfaatan teknologi informasi seperti saat ini juga memunculkan celah terjadinya pelanggaran dalam penggunaan merek. Perbuatan tidak bertanggungjawab seperti pembajakan merek dapat menjadi ancaman serius bagi para pelaku UMKM. Penggunaan merek tanpa izin untuk mencari keuntungan pribadi dapat dengan mudah dilakukan karena logo-logo dapat diakses luas melalui internet. Perbuatan pembajakan seperti itu akan sangat merugikan bagi pemilik merek. Beberapa kerugian yang akan dialami pemilik merek diantaranya adalah rusaknya harga pasar, penurunan kepercayaan konsumen karena melihat barang lain dengan merek sama namun lebih murah harganya, turunnya omzet penjualan, hingga yang lebih parah adalah pencurian merek. Potensi pencurian merek sangat dimungkinkan terjadi dimana oknum yang tidak bertanggungjawab secara diam-diam mendaftarkan terlebih dahulu perlindungannya sehingga secara hukum sah sebagai pemegang hak eksklusif.
Bagaimana Mengurus Merek Dagang Bagi UMKM?
Permohonan pendaftaran perlindungan merek dapat dilakukan dengan cukup mudah. Secara offline, para pelaku UMKM dapat datang ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM di setiap provinsi yang ada di seluruh Indonesia. Para petugas akan membantu setiap masyarakat yang ingin mendaftarkan perlindungan merek dengan diberikan kesempatan untuk konsultasi. Sementara itu, apabila ingin melakukan permohonan pendaftaran secara online juga dapat mudah diakses melalui website dgip.go.id
sumber: (https://kontrakhukum.com/) (https://jogja.kemenkumham.go.id/)
Untuk info seputar UKM dan UMKM dapat mengunjung website berikut ini "Training UKM"
Untuk info seputar mesin-mesin produksi UKM dan UMMK dapat mengunjungi website berikut ini "Mesin Cah Bagus"
Komentar
Posting Komentar