Pentingnya Legalitas Usaha UMKM
![]() |
Legalitas Usaha UMKM |
Apa itu legalitas usaha bagi umkm?
Legalitas usaha adalah status pemberian izin atau status hukum suatu UMKM secara sah.
Dimana mengurus legalitas usaha bagi umkm?
melalui layanan konsultasi UMKM center di setiap daerah atau pemerintah daerah setempat, Termasuk NIB (Nomor Induk Berusaha) yang merupakan identitas pelaku usaha dalam kegiatan berusaha dan berlaku selama menjalankan usahanya sesuai ketentuan undang-undang. Pengurusan legalitas usaha saat ini bisa dilakukan secara online melalui Online Single Submission (OSS), merupakan sistem perizinan usaha yang terintegrasi secara elektronik dan dikelola serta diselenggarakan oleh Lembaga Kementerian Investasi / Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Kenapa legalitas usaha penting bagi UMKM?
Memiliki legalitas usaha dan izin edar yang sah bukan hanya memenuhi persyaratan hukum, tetapi juga membawa berbagai manfaat dan keuntungan bagi pemilik bisnis, dan sebagai bukti adanya kegiatan usaha yang sah di mata hukum dan bisa dipertanggungjawabkan.
Siapa yang mendapat manfaat adanya Legalitas usaha?
UMKM akan mendapatkan beberapa manfaat dari pengurusan Legalitas Usaha.
usaha yang dijalankan mendapatkan legalitas resmi.
mudah melakukan pinjaman usaha.
mengembangkan usaha menjadi lebih mudah.
menjadi media promosi.
mematuhi hukum yang berlaku.
Mengapa perlu legalitas usaha untuk persaingan umkm?
Harapan dengan memiliki legalitas usaha para pelaku UMKM dapat memberikan kepercayaan kepada pelanggan, mitra bisnis, dan investor bahwa bisnis tersebut dijalankan dengan integritas dan sesuai dengan standar yang ditetapkan. Legalitas usaha dan izin edar dapat melindungi hak-hak bisnis, pemilik, dan konsumen, izin edar memastikan bahwa produk atau layanan yang ditawarkan telah melalui pengujian dan penilaian yang memadai untuk memastikan keamanan dan kualitasnya dan Legalitas usaha dan izin edar membuka akses ke pasar yang lebih luas dan peluang bisnis baru.
Bagaimana mengurus legalitas usaha bagi umkm?
Persyaratan pembuatan legalitas usaha secara online:
Nomor KTP dan NPWP
Alamat email Pribadi
Website (jika ada)
persyaratan pembuatan legalitas usaha secara offline:
Surat pengantar dari RT dan RW berdasarkan lokasi usaha
Fotokopi KTP, KK
Pasfoto terbaru ukuran 4×6 berwarna (2 lembar)
Mengisi formulir terkait nama, nomor identitas, nomor telepon, alamat, jenis usaha, sarana, dan modal usaha.
sumber : (https://dinkop-umkm.jatengprov.go.id/) ; (https://majoo.id/)
Komentar
Posting Komentar