PPN 12%: Apa yang Perlu Anda Ketahui Sebelum 2025?
Pengertian dan Sejarah PPN di Indonesia
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah salah satu sumber pendapatan negara yang penting di Indonesia. PPN pertama kali diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983, yang mulai berlaku pada 1 April 1985. Undang-undang ini mengatur tentang PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983, sistem Pajak Pertambahan Nilai (PPN) diberlakukan dengan tarif sebesar 10%. Tarif ini diterapkan secara konsisten hingga akhir Maret 2021. Mulai 1 April 2022, tarif PPN mengalami perubahan menjadi 11%, sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
Baca juga : Mesin Pencuci Empon-Empon
Dengan perubahan tarif yang berlaku, sistem Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terus mengalami penyesuaian untuk mendukung kebutuhan pendanaan negara. Sebagai salah satu pilar utama penerimaan negara, PPN memainkan peran vital dalam menjaga stabilitas ekonomi dan mendukung pembangunan nasional.
Sektor-Sektor Kena PPN
Mulai 1 Januari 2025, pemerintah Indonesia akan memberlakukan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% untuk barang dan jasa tertentu yang sebelumnya dibebaskan dari PPN. Berikut adalah daftar sektor dan barang yang akan dikenakan PPN 12%:
- Beras
premium
- Buah-buahan
premium
- Daging
premium: seperti wagyu dan daging kobe
- Ikan
mahal: seperti salmon dan tuna premium
- Udang
dan crustacea premium: seperti king crab
- Lembaga
pendidikan dengan biaya tinggi atau bertaraf internasional
3. Jasa Pelayanan Kesehatan Medis Premium:
- Rumah
sakit dengan layanan VIP atau fasilitas kesehatan premium lainnya
4. Listrik untuk Pelanggan Rumah Tangga:
- Konsumsi listrik rumah tangga dengan daya 3.500–6.600 VA
Baca juga : Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN)
Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan keadilan dalam sistem perpajakan dengan menargetkan konsumsi barang dan jasa mewah yang lebih banyak dinikmati oleh kelompok masyarakat berpenghasilan tinggi. (sumber: Kumparan.com)
Komentar
Posting Komentar